SAMPANG, WartaMadura.id – Seorang pemuda berinisial MM, warga Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus menjalani Ramadhanan di sel tahanan jeruji besi.
Pasalnya, pemuda berusia 19 tersebut nekat menjadi seorang budak kristal putih, atau disebut dengan narkoba jenis sabu-sabu.
Inisial MM yang berdomisili di Desa Morbatoh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang ini, berujung diringkus anggota kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Informasi yang dihimpun wartamadura, MM berhasil ditangkap anggota Polsek Banyuates, pada Kamis (21/03/2024) malam, sekira pukul 20:00 wib.
“MM ditangkap di pinggir jalan Desa Jatra Timur,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Jumat (22/03) malam.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ungkap Dedy, petugas menemukan barang bukti sabu seberat ±1,82 gram.
“Pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Banyuates, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tegas Dedy, pelaku (inisial MM) kini harus menjalani nuansa ramadhan di sel tahanan jeruji besi.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira berpangkat satu balok emas dipundaknya. (red)