DaerahHukum

Rumah Warga Pamekasan Digerebek Bea Cukai Madura

PAMEKASAN, WartaMadura.id – Warga Desa Blungbungan, Larangan, Pamekasan, Madura, dihebohkan adanya penggerebekan salah satu rumah warga setempat.

Usut diusut, penggerebekan rumah warga yang terletak di Dusun Aing Penai tersebut, lantaran diduga menjadi tempat penimbunan rokok ilegal, Rabu (07/02) sore.

Informasi dihimpun wartamadura, penggerebekan yang dilakukan 8 orang petugas Bea Cukai Madura, sekira pukul 15:00 WIB, dengan mengendarai mobil.

Menurut keterangan inisial IM warga setempat mengatakan, rumah yang digerebek milik inisial MS (60). Ia mengaku menyaksikan langsung penggerebekan.

“Para petugas Bea Cukai mengendarai 4 mobil, pertama 2 mobil, kemudian datang lagi 2 mobil,” ujarnya kepada awak media.

IM mengungkapkan, penggerebekan tersebut, karena rumah MS digunakan sebagai tempat penimbunan, dan bisnis peredaran rokok ilegal milik inisial NH.

“MS adalah paman NH yang tidak paham tentang marketplace, sedangkan NH sendiri berada didalam penjara,” ungkapnya.

Sementara dari pihak kantor pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura, membenarkan penggerebekan rumah warga Blungbungan tersebut.

“Iya benar, kami menggerebek rumah inisial MS yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat rumah yang digunakan untuk menyimpan barang kena cukai hasil tembakau, berupa rokok tidak dilekati pita cukai

“Hasil penggerebekan itu, kami mengamankan barang bukti ke kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai tipe Madya Pabean C Madura, disertai surat bukti penindakan,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Back to top button