PAMEKASAN, Seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhir diringkus tim Opsenal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan.
Penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap S 24 tahun yang merupakan warga asal Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,Madura, Selasa 9/7/2024.
Kasi humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada sejumlah awak media mengungkapkan,
penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara anggota kepolisian dan masyarakat setempat.
“ Sebelumnya kami menerima laporan pada 4 Juli 2024, kemudian pihaknya menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” kata AKP Sri Sugiarto,.
Kata AKP Sri menjelaskan kronologi kejadiannya, saat itu korban mawar (nama samaran) 8 tahun sedang bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya,lalu datanglah pelaku kemudian mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong. Setelah sampai di lahan kosong itu, korban diajak pelaku untuk naik ke atas gubuk dan korban diminta untuk terlentang selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.
Usai kejadian tersebut korban bergegas pulang kerumahnya sambil menangis. Melihat mawar menangis saat tiba dirumah, orang tua korban menanyakan kepada putrinya “apa yang telah terjadi”. Korban langsung menjawab pertanyaan orang tuanya kalau dia telah dicabuli oleh pelaku urai Kasi humas Polres Pamekasan.
Lebih lanjut AKP Sri mengatakan,tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna coklat motif corak putih, satu potong celana pendek warna coklat motif corak putih dan satu potong celana dalam warna pink kombinasi putih motif bunga-bunga.
Akibat perbuatannya, S terancam
pasal 82 ayat (1) undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undang-undang RI No.35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 sebagaimana undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atas pasal 290 KUH Pidana, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan mengingat dampaknya yang besar terhadap korban. kami mengimbau kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan”,ucap AKP Sri Sugiarto. (Red)