HukumDaerahKriminal

Mangkir Jadi Tersangka, PJ Kades Ragung Terancam Dijemput Paksa Polisi

SAMPANG,- WartaMadura.id – Pasca ditetapkan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, inisial IN Penjabat (PJ) Kepala Desa Ragung, Sampang, Madura, dalam pekan ini dipanggil polisi.

Namun, jika dalam waktu yang ditentukan kembali mangkir, penyidik Satreskrim Polres Sampang akan melakukan upaya jemput paksa.

“Pemanggilan terhadap IN, guna dilakukan pemeriksaan pasca ditetapkan tersangka kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Sabtu (17/02/2024).

Kendati demikian, jelas Dedy, upaya paksa akan tetap dilakukan penyidik, jika tersangka IN ini mangkir, namun berharap tersangka kooperatif.

“Ada lima upaya paksa yang akan dilakukan, yakni upaya paksa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan,” jelas Dedy kepada awak media.

Apabila dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka IN tidak hadir, kata Dedy, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.

“Namun, ketika pemanggilan kedua tidak hadir, kami tidak melakukan pemanggilan ketiga, melainkan langsung melakukan penangkapan terhadap IN,” tegasnya.

Meski demikian, ungkap Dedy, pihaknya masih akan melihat itikad baik (kooperatif) dari tersangka, dan berharap proses hukumnya bisa berjalan cepat.

“Apa yang dilakukan penyidik Satreskrim kemarin, yaitu penetapan tersangka, karena bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik beberapa kali sebagai saksi,” tandasnya.

Sementara, imbuh Dedy, menurut surat pemberitahuan yang dilayangkan, mangkirnya karena sakit, tapi tidak dilengkapi surat keterangan dari dokter.

“Sehingga, tim penyidik bersama tim dokter Polres Sampang, datang ke rumah IN, untuk dilakukan pemeriksaan, apakah benar-benar sakit,” ungkapnya.

Namun, kata Dedy, sesampai di rumahnya, yang bersangkutan tidak ada ditempat, dan pasca itu penyidik melakukan gelar perkara.

“Sehingga, penyidik menetapkan IN sebagai tersangka, atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan dasar dua alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Diketahui, kasus fitnah dan pencemaran nama baik tersebut, berawal viralnya video pernyataan inisial IN, terkait pembatalan pengunduran diri sebagai Pj Kades Ragung.

Dalam video itu, IN beralasan, jika surat pengunduran diri yang telah diajukan, bukan atas kemauannya sendiri, melainkan karena ada tekanan dan intimidasi dari PJ Bupati dan mantan Wakil Bupati Sampang. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button