Berita

Terkesan Lamban Tangani Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Ketua L KPK Marwil Sampang

92
×

Terkesan Lamban Tangani Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Ketua L KPK Marwil Sampang

Sebarkan artikel ini

Sampang | wartamadura.id – Penanganan kasus terduga tindak pidana korupsi penyelewengan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang hingga kini belum ada penetapan tersangka oleh polres setempat.

Padahal, kasus tersebut dilaporkan oleh anggota BPD yang didampingi beberapa LSM pegiat anti rasuah pada Polres Sampang sejak 2022.

Atas molornya penanganan terduga tindak pidana korupsi honor yang diduga dilakukan oleh mantan kepala Desa di Kabupaten Sampang periode 2016 sampai 2021 yang sampai sekarang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, kinerja dan profesionalitas penyidik kepolisian setempat menjadi sorotan dari berbagai kalangan LSM, Media maupun masyarakat.

Bahkan, pihak kepolisian terkesan mengulur atau menunda penetapan tersangka. meski sudah jelas berdasarkan surat dari Inspektorat Sampang yang menyatakan ada kerugian negara pada tanggal 14 Juni 2024.

Ketua L KPK Mawil Sampang sekaligus yang mendampingi beberapa anggota BPD untuk melaporkan dugaan korupsi, H. Suja’i menanggapi atas molornya penetapan tersangka.

Menurut Suja’i berdasarkan sepengetahuan dirinya setiap laporan korupsi di Sampang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

“Kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sampai detik ini pihak Polres Sampang belum bisa menuntaskan, walaupun sudah ada data kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat yang di expos kepenyidik Tipidkor Polres Sampang,” ungkapnya, Jum’at (11/04/2025) siang.

Lebih lanjut, Ketua L KPK Mawil Sampang menilai pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Sampang terkesan tidak profesional bahkan cenderung mengabaikan dan terkesan mengulur-ulur waktu.

“Kami dengan hormat meminta kepada Kapolda Jatim agar diintruksikan kepada Kapolres Sampang terkait kasus-kasus yang sudah jelas melawan hukum supaya cepat di tuntaskan, apa lagi kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam sudah jelas ada kerugian negara. Mau dibikin apa Hukum dan keadilan di Polres Sampang,” kata Suja’i pada media ini saat ditemui di salah satu rumah makan di Sampang.

“Selain kasus dugaan korupsi, masih banyak kasus penculikan dan pencabulan bahkan pelaku yang sudah di tersangkakan sudah DPO (daftar pencarian orang, red) sampai saat ini belum tuntas,” imbuhnya.

Dengan adanya fenomena seperti itu, Suja’i dalam waktu dekat akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengirimkan surat ke DPR RI Komisi III, Propam Polda Jatim dan Mabes Polri.

“Saya sudah cukup menghargai menjaga kekondusifan tidak melakukan orasi terkait penanganan kasus tersebut, tapi kalau dalam penangan penindakan hukum masih tetap tidur nyenyak kami tetap menyuarakan dan meneriakkan,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan bahwa Penyidik Tipidkor Polres Sampang yang berencana akan memanggil ulang para pihak terkait. Suja’i merasa kecewa karena mengira APH tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Jadi Polres Sampang saat gelar perkara di Polda Jatim masih mengarahkan untuk melengkapi berkas-berkas SPJ tersebut. Lantas dari awal-awalnya tidak ada upaya dan keseriusan dalam menangani kasus dugaan korupsi penggelapan honor BPD Karang Gayam yang dilakukan mantan Kades ini. Dalam hal ini, Polres Sampang sudah mengabaikan perintah Presiden RI dalam menuntaskan korupsi,” pungkasnya.

Dilain pihak, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto, S.H, M.M saat dikonfirmasi kasus dugaan Tipidkor penggelapan honor BPD Karang Gayam menjawab secara singkat dan diarahkan ke unit Tipidkor.

“Masih melengkapi pemeriksaan tambahan Mas. Saya masih di TKP Banyuates Mas..Tanya ke Unit Tipikor Ya…. Ipda Muamar,” ujarnya.