Berita

Pemerintah Kabupaten Pamekasan Berikan Himbauan Kepada Perusahaan Setempat

36
×

Pemerintah Kabupaten Pamekasan Berikan Himbauan Kepada Perusahaan Setempat

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, wartamadura.id Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi UKM dan ketenaga kerja menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di kabupaten Pamekasan, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan finansial saat merayakan hari raya keagamaan (hari raya Idul Fitri) serta menghargai kerja keras dan Dedikasinya selama bekerja satu tahun.

Saat ditemui di meja kerjanya (Jumat 21/03/25) Muttaqin kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenaga Kerjaan menjelaskan kewajiban untuk memberikan THR sebesar 1 kali gaji kepada karyawan yang sudah berkerja kepada perusahaan selama 1tahun atau lebih. “Secara proporsional kepada karyawan yang sudah bekerja, walaupun belum 1 tahun”. Jelasnya

Muttaqin juga menambahkan harapannya kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Pamekasan untuk melaksanakan Hari raya Idul fitri dengan tertib dan bijak, saling memaafkan antar sesama, agar tidak mengurangi nilai dan hikmah dari Hari raya idul Fitri

” Saling memaafkan antar sesama, menggunakan waktu dengan bijak, agar kesempurnaan puasa benar – benar bisa kita raih”. Papar muttaqin.

Lebih lanjut muttaqin berharap, kepada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Pamekasan untuk bijak dalam menikmati liburan Hari raya Idul Fitri. “Jika hendak berwisata, berwisatalah dengan bijak serta kondusif.” Tutupnya

Sekedar informasi, Berdasarkan perhitungan sementara, Hari raya Idul Fitri Jatuh pada Tanggal 1 syawal 1456 H. atau tanggal 31Maret 2025.