Berita

Petugas lapas kelas IIA Pamekasan geledah kamar hunian WBP

Pamekasan, WartaMadura.id Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan terus melaksanakan penggeledahan Kamar Hunian WBP , seperti yang dilaksanakan pada Hari Jumat , 20 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan blok hunian steril dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Razia yang dipimpin oleh Ka.KPLP, Leksono Novan S, didampingi oleh Kasi Adm Kamtib, Jarot hariyadi serta para Staf KPLP dan Kamtib. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Novan Leksono menyebut penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas. “Komitmen Kami untuk bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” tegasnya saat memimpin razia bersama para petugas jaga dan staf.

kegiatan Penggeledahan Tersebut dilaksanakan di Blok D yang bertujuan untuk mencegah serta meminimalisir barang-barang terlarang dan berbahaya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Warga binaan juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang mencoba melanggar aturan.

“Pada Operasi Penggeledahan / razia tersebut tidak ditemukan narkoba dan HP ,dimana barang tersebut merupakan barang yang bisa menyebabkan gangguan kamtib. Dalam kesempatan razia kali ini hanya ditemukan benda seperti kabel, sendok, kaca dan barang lainnya yang tidak diizinkan atau ilegal
“Saya berharap kegiatan penggeledahan kamar wbp ini tetap terus dilakukan dengan cermat dan teliti agar Lapas Pamekasan tetap terus aman” ungkap jarot Selaku Kasi Kamtib.

Dengan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, Lapas Pamekasan berharap dapat memberikan sinyal kuat kepada para WBP bahwa segala bentuk pelanggaran aturan dan peredaran barang-barang terlarang tidak akan ditoleransi di dalam lingkungan lapas pamekasan. Hal ini juga menjadi bagian dari Deteksi Dini yang tertuang dalam arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Show More

Related Articles

Back to top button