Berita

Warga Larangan ditangkap Polres Pamekasan

Pamekasan, Wartamadura.id Kapolres Pamekasan tangkap pria atas nama Maskur (36) asal Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan setelah mendapat laporan dari Khairul Umam atau H.Her tentang dugaan ujaran kebencian terhadap keluarga dan dirinya.

Bahkan tersangka sempat mengancam berbuat asusila terhadap istri dan mertua dari H. Her (Sapaan akrab Khoirul Umam).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, berbekal viralnya video yang diunggah Maskur di salah satu media sosial, Polres Pamekasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah memastikan video milik akun tersangka tersebut.

“MS ini menghina istri dan ibunya dengan menggunakan ungkapan dan kata-kata kasar,” ungkap Doni Setiawan saat konferensi pers, Jumat 16/8/24

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE. MS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Show More

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button