Berita

DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Tamperak layangkan surat Dumas ke Polri

Bangkalan, Wartamadura.id Kekecewaan Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Saat audensi ke Polres Bangkalan perihal klarifikasi peredaran rokok ilegal hingga kini belum ada tanggapan.

Belum adanya kejelasan klarifikasi/tanggapan dari Polres Bangkalan, DPW LSM Tamperak akan melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri.

“Sebagai bentuk kekecewaan LSM Tamperak Jawa Timur atas permohonan audiensi yang sampai saat ini masih belum ada jawaban atau tanggapan, sehingga kami sebagai Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Timur, melayangkan surat pengaduan kepada Mabes Polri dan juga beberapa tembusan,” ujar Sudarsono Ketua DPW Tamperak Jawa Timur, Rabu (24/07/2024) siang.

Sudarsono menduga bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polda Jatim dibekingi oknum polisi khususnya kawasan Madura.

“Kami meminta keterlibatan oknum kepolisian yang diduga melindungi pengusaha rokok ilegal tersebut untuk segera dipecat,” Tegas Sudarsono.

ketua DPW Tamperak Jatim tersebut menambahkan pihaknya siap untuk membeberkan bukti-bukti sesuai yang pihaknya peroleh, karena sudah beberapa kali lolos dari pantauan kepolisian.

“Dalam hal ini kami sampai melayangkan kedua kali surat permohonan audiensi yang pertama itu, sehingga kami menunggu sampai detik ini tidak ada respon sehingga kami sampai detik ini melayangkan pengaduan ke Mabes Polri,” tegas Ketua DPW LSM Tamperak.

Sudarsono berharap Mabes Polri untuk menindaklanjuti aduan LSM Tamperak sehingga ada kejelasan. Dirinya juga menduga ada keterlibatan oknum pilisi.

“Harapan kepada pihak kepolisian khususnya Mabes Polri untuk menindaklanjuti terkait dengan aduan kita sehingga kita dapat kejelasan ada apa Polres Bangkalan ini sehingga tidak menanggapi apa yang menjadi permohonan dalam audiensi tersebut dan Kami yakin menduga bahwasannya ada keterlibatan oknum kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Back to top button