JAKARTA, WartaMadura.Id Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Yusup terkait adanya kerugian negara miliaran rupiah yang didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Periksa Keuangan (BPK) perwakilan Sultra.
Akril selaku korlap meminta kepada KPK RI untuk menangkap kepala BPBD karena telah merugikan uang negara.
“Kami meminta KPK RI untuk segera memeriksa dan menangkap Kepala BPBD yang juga Pj Wali Kota Kendari karena berdasarkan temuan pansus telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” tuturnya di Jakarta, Jum’at, 12/7/24.
Selain itu, DPRD kota Kendari yang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) menemukan proyek siluman yang tak masuk dalam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
“Misalnya proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar, melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kendari,” tuturnya.
Ketua Pansus DPRD Kota Kendari La Ode Azhar mengatakan, usai menindaklanjuti temuan perubahan nomenklatur atau kesepakatan penggunaan APBD oleh Pemkot Kendari, pihaknya menemukan proyek baru yang tidak tidak tercover di pembahasan APBD 2024.
Di antaranya, proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar, melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari.
Sementara menurut La Ode Azhar setelah dicek ulang dokumen APBD 2024 yang telah disepakati bersama oleh DPRD Kota Kendari dan Pemkot Kendari, tidak ada anggaran pengerjaan tersebut.
“Sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah dibuka di APBD 2024 di Perwali tentang penjabaran APBD, tidak ada angka itu. Artinya clear itu kegiatan baru,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga menemukan adanya belanja modal untuk pengerjaan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari sebesar Rp4,4 miliar, dan ia pastikan tidak ada dalam APBD 2024.
Selain itu, terdapat pula selisih anggaran sebesar Rp1,9 miliar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari. Dalam penjabaran APBD terdapat anggaran perjalanan dinas biasa lebih dari Rp800 juta dan perjalanan dinas dalam kota Rp165 juta.
Akril juga meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mencopot dan memberhentikan Muh Yusup sebagai Pj Wali Kota Kendari karena diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan golongannya.
Menurutnya, tidak ada instruksi dari Kementerian dalam negeri berhasil ditindaklanjuti oleh Muh Yusup semenjak menjabat Pj Wali Kota Kendari seperti penurunan Stunting, menemukan laju inflasi dan lain-lain.
“Muh Yusup juga tidak berhasil menurunkan Stunting di Kendari dan menekan laju inflasi. Dia juga gagal sebagai Pj Bupati di Buton Tengah”, jelasnya. (Red)