Nasional

Haji Her Minta DPR RI Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau Madura

PAMEKASAN, WartaMadura.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/05/2024).

Baleg DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh, dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan.

Ketua P4TM, H Khairul Umam (H Her) meminta agar DPR RI bisa menyatukan komitmen dan berjuang, untuk kesejahteraan para petani tembakau di Madura, khususnya di kabupaten Pamekasan.

“Kami berharap agar DPR RI bisa memberikan perlindungan secara nyata kepada para petani tembakau,” tutur H Her.

Menurut H Her, tembakau maupun cengkeh adalah dua komoditas yang memerlukan perlindungan, dalam bentuk payung hukum yang jelas, mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi.

“Usulan tersebut juga dari badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau tidak ada,” ujar H Her.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang dari P4TM, serta perwakilan dari petani cengkeh, untuk mendengar beberapa masukan dari mereka.

Ia menyebut, saat ini perlindungan terhadap mereka para petani cengkeh dan tembakau relatif tidak ada. Seperti permainan harga di tembakau yang masih diatur oleh pembeli.

“Maka tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit, tapi kalau tembakau nggak ada, bahkan tadi di cengkeh bagian cukai pun nggak dapat dia,” tandasnya politisi Fraksi PPP itu.

Pada kesempatan yang sama, Baidowi menjelaskan, saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani.

Menurutnya, penerapan perda-perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.

“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.

Baidowi menjelaskan, nantinya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan akan menjadi dasar hukum yang akan mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis.

Ia menyebutkan, terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao.

“Itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa, di petaninya apa, jadi keluhan-keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan,” ucapnya.

“Terus hilirnya apa ? Produk jadinya atau apa, itu semua kan ada masalah ini yang ujungnya merugikan petani. Itulah kehadiran kami bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Perlu diketahui,  RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar, dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis. (red)

Show More
Back to top button