PAMEKASAN,- WartaMadura.id – Gabungan insan pers di Pamekasan Madura Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD setempat, Jumat (17/05/2024).
Aksi unjuk rasa tersebut, untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002, yang dilakukan oleh DPR-RI.
Khairul Umam kordinator aksi dalam orasinya menegaskan, jurnalis Pamekasan menolak keras atas rencana revisi UU penyiaran.
“Sebab itu sudah memandulkan kebebasan insan Pers,” ujar dengan lantang.
Menurut Khairul, aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pada revisi ini dan akan terus mengawalnya.
“Kami akan berkordinasi dengan DPRD Pamekasan, untuk petisi dan tuntutan kami sampai ke DPR-RI,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, dengan adanya revisi UU penyiaran, maka dengan jelas kebebasan insan pers akan dimandulkan oleh undang-undang tersebut.
“Jika ada sengketa maka seharusnya ke dewan,” ucap ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) ini.
“Selain itu, dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jelas, bahwasanya Negara Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ungkapnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Pamekasan Hermanto mengatakan, pihaknya mendukung sekaligus menolak rencana RUU penyiaran.
“Dalam kurun waktu satu minggu kedepan, kami akan membawa petisi ini serta tuntutan penolakan RUU Penyiaran tersebut,” ujarnya.
Pengiriman tuntutan dan petisi itu, kata Hermanto, akan direkomendasikan bahwa pihaknya bersikap positif terkait dengan pernyataan teman-teman insan Jurnalis Pamekasan.
“Pada prinsipnya, ini akan kami kawal sesuai dengan harapan dari teman-teman jurnalis Pamekasan,” pungkasnya.
Dalam aksi yang dilakukan para jurnalis, diwarnai teatrikal serta penandatanganan petisi penolakan RUU penyiaran antara DPRD Pamekasan dan jurnalis. (red)