SAMPANG, WartaMadura.id – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Ipda Sujianto mengatakan, dalam peraturan Polri no. 7 tahun 2002 pasal 4 huruf H menjelaskan, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Terkait perilaku netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024, Sujianto menegaskan, Mabes Polri telah mengeluarkan surat telegram nomor : ST/2407/X/HUK.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang ditanda tangani Kadiv Propam Irjen Pol Drs. Syahardiantono M.Si yang memerintahkan anggota Polri untuk :
1.Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg, Capres dan Cawapres.
2.Dilarang memberi / meminta / distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.
3.Dilarang menggunakan / memasang / memerintahkan orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
4.Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
5.Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto parpol, bakal Caleg, Capres dan Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.
6.Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres dan Cawapres, massa dan simpatisannya.
7.Dilarang foto / self picture / di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan . ketidak netralan Polri dalam Pemilu.
8.Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres.
9.Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses partai politik, Caleg, Capres dan Cawapres.
10.Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik partai politik, bakal Caleg, Capres dan Cawapres
11.Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.
12.Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.
13.Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.
14.Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Bawaslu).
15.Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam kegiatan politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas, mengikutsertakan atau mengatasnamakan institusi Poli maupun Bhayangkari.
16.Tingkatkan fungsi internal serta optimalkan kegiatan deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidak netralan anggota Polri serta tindak tegas.
17.Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.
“Dalam acara analisa dan evaluasi Kamtibmas mingguan, Kapolres memerintahkan kembali PJU Polres Sampang dan Kapolsek jajaran, serta Kasi Propam, untuk memahami perintah terbaru dari Mabes Polri, terkait profesional dan netralitas Polri pada Pemilu 2024 dan langsung menindak lanjuti dengan mensosialisasikan kepada anggotanya,” jelas Sujianto. (rom)