SAMPANG • Syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada aturan baru. Yaitu, mengharuskan calon pembuat SIM melampirkan sejumlah bukti, telah mengikuti pelatihan atau kursus mengemudi.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Lantas AKP Tutut Yudho menjelaskan, aturan baru tersebut belum diterapkan, sebab hanya wacana dan belum ada perintah langsung, untuk menerapkan.
“Jadi, untuk kedepan pembuatan SIM memang begitu, namun itu masih wacana, artinya belum diterapkan, karena menunggu petunjuk dari atasan,” jelasnya.
Orang nomor satu di lingkungan Satlantas Polres Sampang ini mengaku, pihaknya masih menunggu terkait aturan atau syarat pembuatan SIM baru.
“Sekali lagi, masih menunggu informasi dan petunjuk atasan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (20/07/2023).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya, untuk memperbaiki ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C, agar tidak menyulitkan pemohon.
Pernyataan itu disampaikan Jenderal Sigit dalam sambutannya, di acara wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023) lalu.
Sigit memerintahkan, agar proses ujian SIM bisa fokus terhadap keterampilan pengendara saat berkendara dan keselamatan para pengguna jalan.
“Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” kata Sigit. (red)