Daerah

Pergantian Antar Waktu Ketua DPRD Bangkalan

BANGKALAN • Jabatan Muhammad Fahad sebagai ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, resmi digantikan oleh Efendi dari fraksi partai Gerindra.

Pergantian jabatan tersebut, teraksana dalam rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 – 2024, di gedung kantor DPRD setempat, Senin (03/07/2023).

Saat pengambilan sumpah dan jabatan PAW dipimpin Hosyan wakil ketua DPRD Bangkalan, turut dihadiri Plt Bupati Bangkalan, Fokropimda Bangkalan, Komisioner KPU, Bawaslu, sejumlah kepala OPD dan anggota DPRD yang lain.

Usai membuka rapat paripurna peresmian dan pengucapan pergantian ketua DPRD, Hosyan memaparkan, rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan merupakan tindaklanjut dari surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Pertama, bahwa tanggal 15 Juli 2023 Nomor 171.433/519/011.2/2023 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan atas nama Muhammad Fahad.

Kedua, tanggal 15 Juli 2023 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Bangkalan atas nama Efendi.

Paripurna istimewa DPRD, untuk memenuhi ketentuan pasal 78 ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Bangkalan Nomor 34 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bangkalan.

“Pmpinan DPRD pengganti antar waktu (PAW) sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji di gedung DPRD setempat yang dipandu ketua Pengadilan Negeri,” imbuhnya.

Selain itu, Hosyan menjelaskann, surat fraksi Gerindra tanggal 19 Juni 2023 Nomor 001/F-PG/VI/2023, perihal perubahan ketua fraksi partai Gerindra dan anggota Komisi C DPRD Bangkalan.

Anton Bastoni menjadi ketua fraksi Gerindra, menggantikan Efendi. Sedangkan Muhammad Fahad, ditempatkan di Komisi C.

“Atas nama pimpinan DPRD Bangkalan mengucapkan selamat kepada Efendi. Karena secara konstitusional hari ini setelah mengucapkan sumpah/janji dan dinyatakan resmi, sebagai ketua DPRD Bangkalan,” pungkasnya. (red)

Show More

Related Articles

Back to top button