SAMPANG,WARTAMADURA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Madura Asli Sedarah (Madas Sedarah) Kabupaten Sampang memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat yang mengatasnamakan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) MA di sejumlah lembaga pendidikan.
Pengurus DPC Madas Sedarah Sampang menegaskan bahwa surat tersebut tidak diterbitkan oleh LPK Madas Sedarah dan bukan merupakan bagian dari kegiatan resmi organisasi.
Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang, H. Abd Muis, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan surat tersebut setelah disampaikan oleh sejumlah pihak, termasuk lembaga pendidikan yang menerima dokumen dimaksud.
Setelah dilakukan pengecekan secara internal, kata Abd Muis, terdapat sejumlah perbedaan antara surat yang beredar dengan dokumen resmi organisasi.
“Surat yang beredar dan mengatasnamakan LPK MA itu bukan bagian dari organisasi kami. Kami sudah menerima informasi dari beberapa pihak dan langsung melakukan klarifikasi,” ujar H. Abd Muis saat dikonfirmasi, Jum’at, (2/10/2026).
Ia meminta masyarakat dan lembaga pendidikan yang menerima surat serupa agar tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum melakukan verifikasi kepada struktur resmi Madas Sedarah.
Menurutnya, setiap surat atau kegiatan yang mengatasnamakan organisasi harus dapat dipastikan sumber dan kewenangannya, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Wakil Ketua OKK DPD Madas Sedarah Jawa Timur, H. Roespandi, juga memberikan penjelasan mengenai surat yang diterimanya.
Ia menyebut, berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, terdapat perbedaan yang cukup jelas dengan administrasi resmi LPK Madas Sedarah.
“Surat yang beredar dan saya terima itu jelas bukan milik kami. Logonya bukan logo kami dan nomor surat yang tercantum juga berbeda dengan administrasi resmi kami, termasuk nomor Kemenkumham yang dicantumkan tidak sesuai,” ujar H. Roespandi.
Menurut Roespandi, perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pihaknya untuk memastikan bahwa surat tersebut bukan dokumen yang dikeluarkan oleh struktur resmi LPK Madas Sedarah.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan verifikasi dan tidak melakukan tindakan berdasarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kalau ada masyarakat atau lembaga yang menerima surat yang mengatasnamakan LPK Madas Sedarah, silakan dikonfirmasi kepada kami. Kami siap memeriksa dokumen tersebut dan memberikan penjelasan apakah benar dikeluarkan oleh organisasi atau bukan,” katanya.
Roespandi menjelaskan, LPK dalam struktur Madas Sedarah merupakan singkatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen. Karena itu, keberadaan lembaga tersebut memiliki fungsi yang berkaitan dengan persoalan perlindungan konsumen.
Ia menegaskan bahwa penggunaan nama, logo, maupun identitas organisasi harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai struktur organisasi.
“Kami tidak ingin ada masyarakat atau lembaga pendidikan yang dirugikan maupun mengalami keresahan karena adanya pihak yang menggunakan nama organisasi tanpa kewenangan,” ujarnya.
DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang mengimbau masyarakat, khususnya lembaga pendidikan, untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila menerima surat, dokumen, atau pemberitahuan yang mengatasnamakan LPK Madas Sedarah.
Pengurus juga meminta agar dokumen yang diduga menggunakan nama, logo, atau atribut Madas Sedarah tanpa kewenangan dapat disampaikan kepada struktur organisasi untuk diperiksa.
“Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPK Madas Sedarah, silakan laporkan kepada kami. Jangan langsung mengambil kesimpulan sebelum ada klarifikasi,” kata Abd Muis.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau melakukan konfirmasi melalui Sekretariat DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang di Jalan Raya Ketapang, Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
DPC Madas Sedarah Sampang menegaskan pihaknya terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan siap memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen serta data yang dapat diverifikasi.
Pengurus berharap klarifikasi tersebut dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga hubungan baik antara organisasi, lembaga pendidikan, dan masyarakat.










