Daerah

PERLOKI Serukan Perlindungan Pedagang Rokok Lokal, Siapkan Aksi dan Audiensi di Surabaya

9
×

PERLOKI Serukan Perlindungan Pedagang Rokok Lokal, Siapkan Aksi dan Audiensi di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA,WARTAMADURA.ID – Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (PERLOKI) menyuarakan perlunya perlindungan dan kepastian hukum bagi pedagang rokok lokal yang menggantungkan penghasilan keluarga dari aktivitas perdagangan skala Jum’at, (25/9).

PERLOKI menilai persoalan yang dihadapi pedagang kecil tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi masyarakat, keterbatasan lapangan pekerjaan, serta kebutuhan terhadap kepastian mengenai ketentuan yang harus dipatuhi.

Menurut PERLOKI, sebagian pedagang rokok lokal menjalankan usaha tersebut sebagai sumber penghasilan sehari-hari. Margin keuntungan yang diperoleh relatif kecil, bahkan disebut berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 dari setiap bungkus rokok yang terjual.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan PERLOKI mendorong pemerintah untuk menghadirkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pengawasan dan penertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan solusi ekonomi.

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, PERLOKI berencana menggelar aksi penyampaian pendapat sekaligus audiensi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di Surabaya.

Aksi tersebut direncanakan dimulai dari kawasan depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, kemudian bergerak menuju Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Koordinator aksi yang disebutkan dalam rencana kegiatan tersebut yakni Fuad Cholil, Asis, dan Khoirun. PERLOKI memperkirakan aksi akan diikuti sekitar 10.000 orang.

Dalam penyampaian aspirasinya, PERLOKI akan mendorong adanya dialog antara pedagang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, serta instansi terkait, termasuk Bea dan Cukai.

PERLOKI juga meminta agar proses pengawasan dan penertiban terhadap pedagang kecil dilakukan secara humanis, proporsional, transparan, serta disertai penjelasan mengenai ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh para pedagang.

Koordinator aksi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menempatkan masyarakat di atas hukum.

PERLOKI menyatakan tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan, namun berharap penegakan aturan berjalan beriringan dengan upaya memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak.

“Pedagang kecil tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya ingin bekerja, mendapatkan kepastian hukum, dan memperoleh kesempatan untuk mencari rezeki bagi keluarganya,” demikian pesan yang akan dibawa PERLOKI dalam penyampaian aspirasi tersebut.

Selain meminta kepastian hukum bagi pedagang rokok lokal, PERLOKI mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperluas program pemberdayaan ekonomi dan membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurut PERLOKI, penyelesaian persoalan pedagang kecil tidak cukup hanya melalui pendekatan penertiban. Pemerintah juga perlu menghadirkan alternatif mata pencaharian, pelatihan, serta program pemberdayaan yang dapat membantu masyarakat meningkatkan pendapatan secara berkelanjutan.

PERLOKI berharap aksi tersebut dapat menjadi ruang dialog untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan kewajiban pemerintah dalam menjalankan pengawasan dan penegakan hukum.

Organisasi tersebut juga mengajak peserta aksi dan masyarakat yang mendukung aspirasi tersebut untuk menyampaikan pendapat secara damai, tertib, santun, dan bertanggung jawab.

Melalui agenda tersebut, PERLOKI berharap tercipta pembahasan bersama antara masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, dan Bea Cukai guna mencari solusi yang tetap memperhatikan kepentingan negara sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang kecil.

PERLOKI menegaskan bahwa keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil dan kepastian hukum perlu dibahas secara berimbang melalui dialog dan musyawarah.

Tinggalkan Balasan