Berita

Terduga Korupsi Honor BPD di Karang Gayam Belum ditetapkan Tersangka

30
×

Terduga Korupsi Honor BPD di Karang Gayam Belum ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sampang, wartamadura.id Penanganan perkara dugaan korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, hingga kini masih terus bergulir. Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2022 serta naik kelaporan Polisi (LP) pada 2023, terlapor berinisial DI (mantan kepala desa setempat) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah pihak menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang ditangani oleh Polres Sampang tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah melalui audit Inspektorat Kabupaten Sampang dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta.

Selain itu, perkara tersebut juga telah dilakukan ekspose di Polres Sampang, berkoordinasi dengan saksi ahli, serta sudah gelar perkara di tingkat Polda Jawa Timur. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menerima sejumlah petunjuk dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) dan Wasidik Polda Jatim untuk melengkapi berkas melalui langkah lokal berkas.

Namun, perkara tersebut hingga saat ini masih berlanjut dan penetapan tersangka belum dilakukan. Penyidik disebut masih melaksanakan pemenuhan petunjuk tersebut sebagaimana hasil gelar perkara sebelumnya.

Salah satu anggota BPD Karang Gayam mengaku kecewa karena kasus yang telah berjalan cukup lama tersebut belum juga menunjukkan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah ditangani sejak 2022. Kami beberapa kali dimintai keterangan kembali. Dari tahun lalu kami mendapat informasi bahwa kasus ini akan dituntaskan, namun sampai sekarang kami masih dimintai klarifikasi ulang,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK), H. Suja’i, yang turut mengawal perkara ini, membenarkan bahwa penanganan kasus telah berlangsung lebih dari tiga tahun.

“Benar, perkara ini sudah lama ditangani. Sampai sekarang terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Tipidkor Polres Sampang masih melengkapi petunjuk hasil gelar perkara dari Polda Jatim,” jelasnya.

Menurut Suja’i, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Tipidkor Polres Sampang, bahwa tahapan pemenuhan petunjuk hampir rampung.

“Penyidik menyampaikan bahwa permintaan lobfer sudah turun, tinggal melengkapi barang bukti dan pembanding untuk kemudian diajukan kembali ke Polda Jatim,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Suja’i berharap agar proses penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kapolres Sampang serta Krimsus dan Wasidik Polda Jatim dapat menuntaskan perkara ini. Tahapan demi tahapan sudah dijalani dan hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara. Kami meminta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Red