Sumenep, Wartamadura.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep hadirkan platform pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis online (SIPBRO) untuk mempermudah dan mempercepat legislasi dan kordinasi.
Kehadiran SIPBRO sebagai bentuk pembiasaan digital culture disektor pemerintahan menghadapi kecepatan pergeseran dunia kearah Revolusi Industri 4.0, yang memungkinkan perubahan secara masif diberbagai bidang dengan perpaduan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), dan konektivitas internet (Internet of Things).
Hal itu dilakukan sebagai perwujudan nilai-nilai BerAKHLAK yaitu Adaptif dengan perkembangan jaman dan Asta Cita ke-4 pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, proses pembuatan regulasi kerap mengalami kendala baik dari sisi koordinasi antar staf yang memerlukan waktu yang lama, berkas-berkas fisik berupa kertas yang berpotensi rusak dan hilang, dan arsip dokumen produk hukum yang memiliki keterbatasan tempat.
“Dulu OPD harus berkirim dokumen secara manual berupa kertas fisik, sehingga memakan waktu dan rawan miskomunikasi. Sekarang, cukup melalui SIPBRO, semua bisa dilakukan dalam satu platform,” ungkap Hizbul Wathan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Kamis (14/08/25).
Kemudian SIPBRO hadir dengan sistem digital yang terstruktur, memungkinkan seluruh tahapan pembentukan peraturan dari proses perencanaan hingga pengundangan dapat dilakukan secara daring.
“proses pembuatan regulasi, koordinasi dan pengarsipan menjadi jauh lebih tertata. Setiap revisi dapat dilacak secara historis, sehingga proses lebih cepat dan mudah,” ujar Hizbul Wathan.
Salah satu keunggulan SIPBRO terletak pada interfacenya yang sederhana dan intuitif. Pegawai cukup masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, dan dapat langsung mengakses seluruh fitur sesuai kewenangannya.
Dari mengunggah draft Rancangan Undang-Undang hingga revisi beserta koreksi, berlangsung secara real time. Hal ini tidak hanya mempercepat pekerjaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, aplikasi SIPBRO saat ini telah tersedia dalam versi mobile dan website, sehingga pegawai tetap dapat terhubung dan melakukan koordinasi lintas unit meski sedang berada di luar kantor.
SIPBRO bukan sekadar aplikasi, melainkan langkah strategis menuju birokrasi pemerintahan yang lebih gesit dan adaptif. (Ril/Hor95)