Pamekasan – WartaMadura.id Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim kedatangan Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas serta memantau program pembinaan bagi WBP dan mendengar langsung aspirasi dari para WBP dan petugas, Jum’at 13/12/24.
Dalam kunjungannya, Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Jatim, Hari Azhari di dampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto dan pejabat Struktural mengapresiasi kepada para WBP yang aktif mengikuti program pembinaan.
“Kami hadir untuk mendengar langsung aspirasi dan masukan dari WBP. Kami ingin memastikan bahwa program pembinaan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata, baik untuk WBP maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Selain berdialog, kunjungan ini juga mencakup pemantauan fasilitas dan layanan yang tersedia, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim, Yhoga Aditya Ruswanto menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP maupun Masyarakat.
“Kunjungan dari Direktur Kepatuhan Internal menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan tata kelola di lapas ini. Kami berkomitmen memberikan pembinaan terbaik kepada WBP, termasuk pelatihan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan. Kehadiran beliau juga menjadi semangat baru bagi seluruh jajaran kami,” ucapnya.
Para WBP menyambut baik kunjungan tersebut dan memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan harapan serta tantangan yang mereka hadapi selama menjalani masa pembinaan.
“Kami sangat menghargai perhatian dari Ditjenpas. Ini memberi kami semangat baru untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ungkap salah satu WBP.