SAMPANG,- Oknum kepala desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, inisial MJ (56), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Senin 09/12/24 kemarin.
Penahanan kades tersebut, terkait kasus dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020.
Kasus itu bergulir dimeja Kejaksaan Negeri Sampang sejak tahun 2022 awal, dilaporkan oleh warga Gunung Rancak bernama Saodi, Mathedi dan Bari.
Kasus tersebut juga sempat menyita perhatian publik, karena membuat warga desa setempat turun jalan mendemo Kejaksaan dan Bank BRI.
Warga menilai, kasus itu sarat dengan muatan politik, karena ketiga pelapor diketahui adalah timses rival politik sang kades pada saat pelaksanaan Pilkades sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Hilmi mengatakan, pihaknya melakukan penahanan demi memperjelas kepastian hukum terhadap MJ.
Karena menurutnya, kasus tersebut telah bergulir cukup lama jauh, sebelum dirinya didapuk menjadi pimpinan korp Adhiyaksa Sampang.
“Tersangka MJ kami lakukan penahanan agar ada kepastian hukum, mengingat kasus ini sudah bergulir lama,” ujarnya, kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12).
Menanggapi hal tersebut, Jakfar Sodiq kuasa hukum MJ, membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya.
Namun demikian pengacara yang berkarir di Jakarta itu, mengajak semua pihak untuk sama-sama mengedepankan asas praduga tak bersalah yang telah diatur didalam undang-undang.
“Dalam kesempatan ini, perlu kami sampaikan atas persoalan yang menimpa klien kami,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (12/12) pagi.
“Mari kita sama-sama mengedepankan sebuah asas dalam hukum yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah presumption of innocence hal mana telah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” jelasnya.
Menurut Jakfar, dirinya meyakini bahwa dalam kasus ini tidak ada kerugian negara seperti yang disangkakan pada kliennya itu.
Mengingat pendistribusian bantuan tersebut, disalurkan langsung oleh Bank yang ditunjuk pemerintah dan telah dilengkapi dengan berita acara oleh pihak penyalur.
“Kami tim kuasa hukum akan terus bekerja dan berjuang, untuk membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara pada proses pendistribusian BLT DD tahun 2020 di Desa Gunung Rancak,” jelasnya.
Namun meski demikian, karena proses kasus tersebut telah berjalan, Jakfar mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum.
“Kami yakin bahwa rekan-rekan di Kejaksaan kedepannya akan bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Jakfarpun mengaku telah mengantongi bukti-bukti untuk membela kliennya.
“Kita juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang akan kita sampaikan pada saat persidangan nanti,” pungkasnya.