Pamekasan_ WartaMadura.id Polres Pamekasan adakan konfrensi pres dalam rangka operasi tumpas Narkoba Semeru 2024, pada hari Kamis 26/9/24
Berdasarkan konfrensi pres tersebut polisi berhasil mengungkap 11 tersangka kasus narkoba, 10 diantaranya berperan sebagai tersangka, sedangkan sisanya sebagai pengguna.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra dalam konfrensi pres mengatakan para pelaku tersebut merupakan hasil ungkap dari 8 kasus selama operasi tumpas yang digelar sejak 11 hingga 22 September lalu.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti sebanyak 7.814 butir oker baya dan sabu seberat 12,29 gram.” sambungnya, Kamis 26/9/24.
Lebih lanjut, Andri menambahkan, untuk tersangka kasus sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Sementara untuk tersangka kasus pil oker baya dikenakan pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara”. Tutupnya.