Sampang – Wartamadura.id kinerja dan profesional polres sampang jadi sorotan dengan adanya Polemik tindak pidana korupsi penggelapan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan mantan kepala desa setempat berinisial DI hanya berkutat di meja penyidik polres Sampang.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh beberapa masyarakat khusus Kecamatan Omben.
Suja’i selaku ketua L KPK Marwil Sampang menyatakan, Kasus yang berjalan 2 tahunan tersebut masih saja berputar dimeja Polres Sampang, meski alat bukti dan saksi sudah jelas,
“Saya sangat menyayangkan kinerja Penyidik Polres Sampang bagian Tipidkor yang sangat lamban dan lelet penanganannya.
kasus ini sudah berjalan 2 tahun sejak saya melaporkan kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam,” ujar Suja’i saat ditemui di rumah kediamannya, Selasa (16/07/2024) sore.
Suja’i juga menjelaskan bawa dirinya sudah bolak balik menanyakan melalui salah satu akun media sosial , akan tetapi pihak Tipidkor tak ada balasan.
“Saya berkali kali menghubungi Kanit Tipidkor IPDA Muammar mempertanyakan terkait kasus penggelapan honor BPD yang tahapannya sudah naik sidik dan sudah jelas ada hasil kerugian keuangan negaranya melalui telpon whatsapp tidak ada balasan,” kata Suja’i
Sementara itu ditempat yang berbeda, Huhyil salah satu anggota BPD juga sangat menyayangkan kinerja Polres Sampang dalam menangani kasus penggelapan honor BPD yang sudah ada hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) lantas tahapan saksi ahli dan gelar perkara sampai saat ini belum ada kejelasan ada dengan polres sampang ini ucap huhyil.
“Penegakan hukum di Polres Sampang terkesan tidak bertaring, padahal sudah ada PKKN nya. Polres Sampang terkesan lamban dalam menangani kasus dan diduga masuk angin,” ungkap Huhyil pada media ini, Kamis (17 /07/2024). (Red)












