SUMENEP – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024)
Dalam press releasenya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ” tutur Kapolres AKBP Henri Noveri kepada awak media
Menurut AKBP Henri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi, ” terangnya
Lanjut AKBP Henri, Bayi berjenis perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 Wib oleh warga.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun.