Daerah

Pemdes Tambak Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemerintah

SAMPANG, WartaMadura.id – Kapasitas aparatur menjadi salah satu pilar penunjang keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maupun pemerintah desa.

Oleh karenanya, menjadi hal yang krusial untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas perangkat desa, guna mewujudkan administrasi pemerintahan yang baik.

Maka dari itu, Pemerintah Desa Tambak Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, Rabu (13/12/2023).

Kegiatan yang dikemas dalam rangka pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut, dihadiri perwakilam Pj Kades Tambak, Forkopimcam Omben, Dinas PMD, Inspektorat, Kejaksaan, Polres, pendamping desa serta tokoh masyarakat.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, M.Rudi Susanto menyampaikan, kegiatan ini guna meningkatkan pemahaman tugas pokok sesuai dengan tugas masing-masing.

“Selain itu, untuk mengingatkan dan menambah wawasan tupoksi masing-masing perangkat desa,” tutur Rudi.

Dalam hal ini, Pj Kepala Desa juga bertugas menetapkan regulasi dan memiliki kekuasan pengelolaan desa dan bertanggung jawab atas semua yang dilaksanakan.

“Termasuk APBDes dan Bumdes, untuk dihidupkan dan jangan sampai tidak ada,” pungkas Rudi.

Ditempat yang sama, perwakilan Inspektorat Daerah Sampang, Emil menjelaskan, Inspektorat merupakan kembaga yang membina dan mengawasi desa.

Kendati demikian, kata Emil, termasuk menangani pengaduan masyarakat pencegahan, penyimpangan, seperti korupsi. Karena, desa diberikan Dana Desa (DD) berupa uang.

“Jadi, harus dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dari DD. Unsur korupsi ada 3, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau kelompok,” tandasnya.

Sementara itu, Aipda Erna Wati dari Polres Sampang menyebutkan, anggaran pemerintah untuk desa itu besar, untuk meningkatkan kemajuan desa.

“Adanya anggaran DD, maka wajib melaksanakan tugas dengan amanah. Jangan sampai ada tindakan korupsi, seusai dengan UU No.20 tahun 2021,tentang tindak pidana korupsi, semua ada hukumnya,” jelas Erna.

Disisi lain, Misjoto perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menekankan, agar yang telah disampaikan pihak kepolisian, diperhatikan dan dilaksanakan.

“Sedangkan mengenai aset tanah desa yang dikelola, harus dimasukkan ke kas desa. Jangan sampai diambil pribadi. Desa bukan tambah maju, malah mundur, apalagi sudah dikasih anggaran DD,” tegasnya.

Misjoto menambahkan, kehadirannya tersebut, untuk memberikan wawasan tentang hukum penyalahgunaan penyelewengan anggaran desa, serta menekankan tidak boleh yang melakukan penyelewengan DD. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button