SAMPANG, WartaMadura.id – Kasus uang setoran bidan ke Puskesmas di Kecamatan Camplong, Sampang, Jawa Timur, diseret ke DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal itu diungkapkan ketua Gema Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Habib Yusuf Assegaf, usai audiensi ke DPRD Sampang beberapa waktu lalu.
Menurutnya, setoran uang senilai Rp 1 juta perbulan oleh bidan ke Puskemas selama ini, dianggap telah menyalahi aturan yang ada.
“Maka dari itu, kami adukan ke DPRD dan Polres Sampang, biar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Habib Yusuf, Minggu (03/09/2023).
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Sampang. Namun, dalam hal ini Dinas Kesehatan berdalih, uang setoran tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika nanti dari hasil penyelidikan terbukti adanya penyimpangan, maka kami pasrahkan ke APH, biar nanti penyidik memproses permasalah itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sampang dr.Abdullah Najich membantah, adanya penyetoran uang perbulan dari bidan desa tersebut ke puskesmas.
“Kami tidak pernah memerintahkan hal demikian, untuk menyuruh kepala Puskesmas menyetor uang sebesar satu juta perbulan,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media.
Menuru dr.Najich, praktik setor uang ke puskesmas itu, bukan termasuk bagian penarikan. Namun merupakan retribusi, hasil pendapatan dari pasien umum.
“Uang itu disetorkan kepada Puskesmas, digunakan untuk operasional sesuai juknis yang ada, bukan dari UHC atau BPJS,” tandas dr.Najich.
Ia juga menjelaskan, jika uang retribusi tersebut, tidak ditarget setiap bulannya, tergantung pada pendapatan di masing-masing Polindes.
“Terkait atensi aktivis, karena peduli mengawasi kinerja tenaga kesehatan. Karena saya yakin, hal ini bentuk kontrol demi kebaikan Sampang kedepannya,” pungkas dr.Najich. (rom)