Daerah

Polsek Omben Diwarning Tak Langgar Kode Etik

SAMPANG • Dalam rangka pembinaan etika anggota Polri, Propam Polres Sampang jajaran Polda Jawa Timur, melaksanakan Sosialisasi Perpol Nomor 07 tahun 2022, di Mako Polsek jajaran, Selasa (25/07/2023).

Sosialisasi tentang kode etik profesi dan komisi kode etik tersebut, diantaranya dilaksanakan di Mako Polsek Omben, dan dipimpin langsung Kasi Propam Polres Sampang Iptu Moh.Slamet Efendi.

“Selain dalam rangka pembinaan, sosialisasi ini bertujuan agar anggota mengetahui, memahami dan melaksanakan kewajiban dan larangan anggota Polri,” ujar Kapolsek Omben Iptu Andrik Soejarwanto.

Oleh karena itu, tegas Andrik, mengajak kepada seluruh anggota Polsek Omben, agar terus meningkatkan kedisiplinan, serta senantiasa menjaga marwah dan kode etik bagi masing-masing anggota.

“Hal itu, agar supaya bisa maksimal melayani dan mengayomi masyarakat, khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Omben,” ungkap perwira berpangkat dua balok emas dipundaknya tersebut.

Kendati demikian, imbuh Andrik, selama dirinya menjabat sebagai Kapolsek Omben, semua anggotanya tetap satu komando, serta sukses menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Sampang Iptu Moh.Slamet Efendi menambahkan, agar semua anggota untuk selalu disiplin dalam beberapa sektor, serta memegang teguh kode etik kepolisian.

“Jangan ada lagi anggota Polsek yang tidak disiplin dan tetap teguh menjaga kode etik, serta tidak melanggar kode etik,” tegas perwira yang akrab disapa pak Slamet tersebut. (rom/red)

Show More

Related Articles

Back to top button