SAMPANG • Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, Forkopimda setempat melakukan pemusnahan barang bukti, Rabu (05/07/2023) pagi.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) tersebut, terkait kasus atau perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Diantaranya barang bukti narkotika, senjata tajam dan telepon seluler.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, BB yang dimusnahkan tersebut, antara lain 49 perkara narkotika jenis sabu, dengan berat total ±308,705 gram.
“Selain itu, perkara kesehatan, dengan BB pil logo (Y) sebanyak 5871 butir, dan pil logo (LL) 1000 butir, BB tramadol strip 52 butir, BB trihexyphenidyl 200 butir, dan BB dextro 47 butir,” jelasnya.
Sedangkan dari BB senjata tajam (sajam) sebanyak 9 perkara, jelas Wahyudi, diantaranya dari kasus pencabulan, pembunuhan dan penganiayaan, dengan jumlah BB sebanyak 7 sajam.
“Ada juga dari perkara yang serupa, dengan jumlah BB sebanyak 17, antara lain BB berupa baju, dan BB lainnya berupa Handphone (HP), sebanyak 11 unit,” pungkasnya.