PAMEKASAN, Sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Pamekasan bersama Bea Cukai Madura serta Tim Gabungan kembali melaksanakan operasi barang kena cukai di 13 Kecamatan, Rabu (26/06/24).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, operasi gabungan tersebut menyasar sejumlah pertokoan, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, serta rumah atau gudang dengan melibatkan Bea Cukai Madura, Polri dan Kejaksaan.
“Kegiatan ini tidak hanya menjalankan misi pengawasan dan penindakan, kami juga menggencarkan edukasi kepada sejumlah warung atau toko yang dikunjungi agar tidak menjual atau menyediakan rokok yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal. Sebab, nanti ada sanksi pidana bagi yang melanggar,” terang Ainur sapaan akrabnya.
Ainur memaparkan, maraknya rokok ilegal dapat mengganggu iklim usaha khususnya industri rokok yang legal. Selain itu, ada risiko hilangnya potensi penerimaan negara dan aspek kesehatan masyarakat menjadi tidak terjamin.
“Semoga masyarakat di Kabupaten Pamekasan tidak lagi memperjual belikan rokok ilegal. Pada intinya, rokok ilegal selain merugikan masyarakat juga merugikan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk di jual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai maka perbuatan itu melanggar UU RI no 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini kami dan tim memberikan himbauan kepada pedagang agar menjual belikan rokok yg resmi (bercukai) yg sesuai aturan, kami ingin memastikan barang yang dijual telah dilengkapi pita cukai yang legal. Ayo budayakan rokok legal, “pungkasnya.