SAMPANG, WartaMadura.id – Menjelang lebaran idul fitri 1445 hijriyah, ratusan narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Sampang, Jawa Timur, diajukan remisi.
“Sebanyak 211 napi yang diajukan remisi,” ujar Kepala Rutan setempat Tri Wibawa Kristiyana, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Syaiful Rahman.
Syaiful Rahman menjelaskan, jika dipersentasekan, sekitar 65% napi dari kasus narkoba yang mendapatkan remisi tersebut.
“Sementara 35%nya itu dari napi kasus Tipidum dan Tipidkor,” terangnya.
Syaiful Rahman memastikan, sebanyak 211 napi yang diajukan tersebut, akan mendapatkan remisi lebaran hari raya idul fitri.
“Dipastikan dapat remisi mas,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Selasa (02/04/2024).
Ia menjelaskan, remisi tersebut berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999, tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan.
“Tertanggal 12 Januari 2000 Nomor: M.09-HN.02.01 Tahun 1999, tentang Remisi kepada warga binaan pemasyarakatan,” jelasnya.
Syaiful Rahman mengungkapkan, dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), dan pasti diusulkan.
“Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assessment,” ungkapnya.
Syaiful Rahman menambahkan, syarat napi yang diusulkan mendapat remisi, telah berperilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.
“Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” pungkasnya.
Untuk diketahui, remisi adalah suatu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terpidana, jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan. (rom)