SAMPANG, WartaMadura.id – Hari kelima pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, personel Satlantas Polres Sampang bagikan rompi kepada juru parkir dan kopi gratis, kepada pengguna jalan di wilayah sampang kota.
Kasat Lantas AKP Rukimin menyampaikan, pembagian rompi kepada juru parkir dan pembagian kopi gratis, merupakan upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas menjelang bulan ramadhan 1445 H.
“Operasi Keselamatan Semeru, akan digelar selama 14 hari, mulai tanggal 4 sampai 17 Maret 2024 dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam program Operasi Kepolisian tersebut,” ujar Rukimin, Sabtu (09/03).
Dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan, Polres Sampang mengedepankan tindakan Kepolisian yang bersifat edukatif, humanis, serta profesional yang bertujuan menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kedisiplinan berkendara masyarakat di wilayah Kabupaten Sampang.
“Terkait pembagian rompi kepada juru parkir, mereka adalah mitra Polres Sampang yang senantiasa membantu tugas-tugas Kepolisian, dalam Harkamtibmas khususnya mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di pusat keramaian masyarakat,” jelasnya.
Rukimin mengatakan, saat berkendara di butuhkan kosentrasi yang tinggi, untuk keselamatan diri kita sendiri dan pengguna jalan lain. Ada begitu banyak hal yang membuat konsentrasi kita hilang saat berkendara, salah satunya adalah mengantuk.
“Hal tersebut yang menjadi alasan personil yang tergabung dalam Satgas Preemtif Operasi Keselamatan memberikan kopi panas gratis kepada pengguna jalan, agar lebih berkonsentrasi membawa kendaraan di jalan raya,” tandasnya.
AKP Rukimin menegaskan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 Polres Sampang yang mengambil tema Keselamatan Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Indonesia Maju, Satlantas Polres Sampang mempunyai 8 (delapan) prioritas sasaran diantaranya :
1. Pengendara roda dua tidak menggunakan helm standar (SNI).
2. Pengendara kendaraan bermotor masih di bawah umur.
3. Berkendara menggunakan handphone.
4. Berkendara melebihi batas kecepatan dan melawan arus lalu lintas.
5. Pengemudi roda empat tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
6. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
7. Berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat terlarang.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Lewat awak media, Rukimin menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta keselamatan demi kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang, menjelang ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024. (rom)