SAMPANG, WartaMadura.id – Pasca mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik kepolisian, inisial IHN PJ Kepala Desa Ragung, Sampang, Madura, Jawa Timur, ditetapkan tersangka.
PJ Kades yang merangkap jabatan sebagai Kabid di kantor Dinas PMD Sampang ini, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Selasa (13/02/2024).
Usut diusut, penetapan tersangka oleh penyidik Satreskrim tersebut, lantaran IHN terjerat kasus fitnah terhadap PJ Bupati dan mantan wakil bupati Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, melalui Kasi Humas Polres setempat Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penetapan tersangka terhadap inisial IHN.
“Iya, rekan-rekan penyidik sudah menetapkan inisial IHN sebagai tersangka,” ujar Dedy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (13/02) malam.
Dedy menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Penetapan tersangka tersebut, pasca penyidik melakukan gelar perkara dan dikuatkan adanya sejumlah bukti-bukti,” jelas eks anggota Polsek Sokobanah itu.
Lanjut Dedy, dalam kurun waktu tiga hari dari penetapan tersangka inisial IHN tidak menghadap, maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa.
Dalam perkara tersebut, jelas Dedy, penyidik menjerat INH dengan Pasal 310 KUHP, yakni ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
“Dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (red)