SAMPANG, WartaMadura.id – Pasca ditetapkan tersangka, inisial MFT oknum kepala sekolah (kepsek) di Omben, Sampang, resmi jadi penghuni hotel prodeo Polres setempat.
Oknum kepsek SDN Madulang tersebut, resmi dilakukan penahanan pada Rabu (07/02/2024) sore kemarin, oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
Hal itu, setelah penyidik resmi menetapkan inisial MFT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, terhadap sejumlah guru dan wali murid.
Parahnya, dalam aksi tak bermoral atau perbuatan cabulnya tersebut, tersangka melakukannya dengan cara meraba payudara, paha dan pantat korban.
Bahkan, nekat mengajak korban untuk kumpul kebo di hotel, namun korban menolak. Tidak terima atas perbuatan inisial MFT, korban melaporkannya polisi.
Akibat ulah bejatnya tersebut, oknum kepsek yang berdomisili di Kabupaten Pamekasan ini, terancam 12 tahun hukuman kurungan penjara.
“Tersangka ini sudah beristri, akibat perbuatannya dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, saat gelar konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (09/02/2024) siang.
Sigit mengatakan, inisial MFT terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tiga orang korban.
“Dua diantaranya adalah guru dan satu wali murid. Tersangka melakukannya sejak bulan Juli hingga September 2023 lalu,” ujarnya.
Sedangkan untuk Tempat Kejadiaan Perkara (TKP), terang Sigit, tersangka melakukannya di sekolahannya, SDN Madulang 2, Kecamatan Omben.
“Kebetulan korban satu kantor dengan tersangka. Pelecehan seksual itu dengan cara memegang payudara, paha dan pantat korban,” ungkapnya.
Tidak terima dengan perbuatan tersangka, ungkap Sigit, para korban melaporkannya ke Polres Sampang.
“Dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, perbuatan inisial MFT terbukti dan ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Menurut keterangan, imbuh Sigit, tersangka melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap para korban, karena nafsu birahi. (rom)