HukumKriminal

Dua Remaja Sampang Ditangkap Polisi

SAMPANG, WartaMadura.id – Inisial AH (18) dan MS (16), warga Sampang, Madura, terpaksa ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres setempat.

Pasalnya, dua remaja tersebut telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, terhadap Seroja (nama samaran).

“Penyidik PPA Satreskrim melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023) pagi.

Penangkapan terhadap pelaku, kata Sujianto, berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan korban, saksi dan hasil visum.

“Kejadian persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku, pada 30 Juni 2023 lalu, di suatu tempat di Desa Banjar Billah, Tambelangan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi penyidik, imbuh Sujianto, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dan cabul terhadap Seroja.

“Pengakuannya, nekat melakukan itu karena ingin mendapat kenikmatan dan kepuasan dari korban,” ungkap Sujianto

Ia menegaskan, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Sampang.

“Mereka dijerat Pasal tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button