HukumKriminal

Pelaku Rudapaksa Kelahiran Lampung Ditangkap Polisi Sampang

SAMPANG, WartaMadura.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, mengungkap kasus rudapaksa di Kecamatan Sreseh, Selasa (12/12/2023) pagi.

Dalam kasus rudapaksa tersebut, tim opsnal PPA menangkap pelaku berinisial AS (30), asal kelahiran Lampung, berdomisili di Desa Labuhan, Sreseh, Sampang.

“Pelaku berhasil ditangkap pagi tadi, di rumahnya di Dusun Labuhan Timur. Pelaku sempat melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, Selasa (12/12/2023).

Edi mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan rudapaksanya, Jumat (08/12) kemarin, sekira pukul 10:30 wib, saat korban pulang sekolah berjalan kaki.

“Tersangka menghampiri korban, membujuk dan berpura-pura meminta bantuan, untuk membelikan air. Saat korban terbujuk rayu, dibonceng tersangka,” ungkap Edi.

Namun, ungkap Edi, tersangka membawanya ke tempat sepi, area persawahan di Desa Torjun, disaat itu tersangka melancarkan aksi rudapaksanya terhadap korban.

“Tersangka sempat mengancam dengan pisau, serta memaksa korban menuruti perbuatan tersangka,” terang perwira Polres Sampang berpangkat dua balok emas dipundaknya.

Edi menambahkan, dari perbuatan tindak pidana persetubuhan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa motor dan seragam sekolah.

“Akibat perbuatannya, tersangka inisial AS, dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas mantan Kapolsek Sreseh itu.

Edi menambahkan, tersangka tidak hanya merudapaksa satu korban yang masih dibawah umur, akan tetapi dilakukannya terhadap sejumlah korban yang lain.

“Pengakuan tersangka, tidak hanya dilakukan terhadap satu korban, melainkam ada empat korban yang masih dibawah umur,” pungkasnya. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button