SAMPANG, WartaMadura.id – Empat orang wanita berstatus sebagai guru dan wali murid SDN Madulang 2, Omben, Sampang, Madura, mendatangi Mapolres setempat, Rabu (06/12/2023) siang.
Kedatangannya tersebut, untuk melaporkan inisial F, oknum kepala sekolah setempat, atas dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya di lingkungan sekolah.
Mirisnya, menurut keterangan yang dihimpun, perbuatan tak senonoh F, kerap dilakukan terhadap sejumlah guru dan wali murid, saat disela waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Inisial HL, seorang guru SDN Madulang 2 yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual F mengaku, dirinya tidak terima atas tindakan oknum Kepala Sekolahnya.
“Maka dari itu, kami laporkan perbuatan tak senonoh pak Kepsek ke Polres Sampang, meski dirinya menganggap hal itu hanya bercanda,” ujar HL, saat diwawancara awak media.
HL mengungkapkan, sebelumnya, dia bersama rekannya (se profesi), telah melaporkan F ke Polsek Omben, namun sifatnya masih laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Tidak cukup disitu, kami juga laporkan ke Korbiddikcam dan Dinas Pendidikaan, agar dilakukan perminta maaf dan memberi kesempatan mediasi, namun menolaknya,” ketus HL.
Manurutnya, perbuatan tak senonoh F, tidak pantas dilakukan terhadapnya maupun kepada wali murid. Dirinya khawatir, kemudian hari anak didiknya juga akan menjadi korban.
“Bahkan, sebagian wali murid dan kami selaku korban, meminta agar pak Kepsek dipindah dari SDN Madulang 2. Namun, untuk laporan kami ke polisi, biar terlapor diproses sesuai prosedur hukum berlaku,” harapnya.
Terpisah, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang, Aipda R.Sukardono membenarkan, atas laporan dari korban dugaan perbuatan cabul.
“Iya benar, terlapor adalah oknum Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Omben. Pelapornya, ada dua orang guru dan dua wali murid, tadi juga sudah dimintai keterangan,” ujar Sukardono.
Penyidik yang akrab disapa Dodon ini menambahkan, dari hasil keterangan korban, dirinya kerap menerima perbuatan dugaan cabul dari terlapor, baik secara verbal maupun fisik.
“Menurut korban, perbuatan terlapor itu sudah biasa dilakukan, tapi korban tidak terima, karena itu menyangkut privasi. Selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (rom)