Setelah mengetahui apa itu mandi, maka haruslah mengetahui beberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi. Oleh karena itu, akan dipaparkan sebagai berikut.
Sesuatu yang mewajibkan seseorang mandi dalam hukum Islam ialah ada 6 hal. Namun di bagi lagi dalam 2 kelompok.
1. Sesuatu yang khusus bagi kaum wanita, yaitu ada 3 :
a. Haid.
b. Nifas.
c. Melahirkan.
2. Sesuatu yang umum antara pria dan wanita, yaitu ada 3 :
a. Jima’ (berhubungan suami istri).
b. Kelaurnya air mani.
c. Meninggal dunia.
Adapun penjelasan tentang 6 hal di atas antara lain ialah:
1. Jima’ (berhubungan suami istri)
Jima’ ialah memasukkan dzakar pria kedalam farji’ sama saja dari qubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) wanita. Baik itu milik nya anak Adam (manusia) atau hewan dll, yang masih hidup ataupun yang Sudah meninggal.
2. Keluar nya air mani.
Air mani atau sperma merupakan sebuah cairan yang memancar dari pria atau wanita pada saat memuncaknya syahwat yang bisa mengakibatkan lemahnya badan.
Maka ketika sudah jelas keluar air mani wajib bagi orang tersebut untuk mandi.
3. Haid
Di wajibkan mandi ketika seseorang selesai atau berhenti mengeluarkan darah haid.
4. Nifas
masa nifas lebih lama dari haid, kebanyakan orang nifas dalam 40 hari dan untuk masa terpanjang nya ialah 60 hari. Ketika seseorang yang nifas Sudah bersih dari nifas nya maka diwajibkan mandi.
5. Melahirkan
Bagi wanita yang melahirkan diwajibkan untuk mandi, baik yang ia lahirkan berupa segumpal daging atau berupa segumpal darah.
6. Meninggal dunia
Merupakan sesuatu kewajiban bagi orang yang hidup untuk memandikan orang muslim yang telah meninggal dunia, walaupun hanya sebagian kecil dari masyarakat (perwakilan) karena hal tersebut merupakan fardu kifayah.
Sumber referensi:
Kitab Taqritus Sadidah karya habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin Salim Alkaf.
• Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid Rapa Laok, Omben, Sampang).