SAMPANG, WartaMadura.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, diluruk ratusan warga Desa Gunung Rancak, Robatal, Rabu (29/11/2023) siang.
Kedatangan warga, sebagai bentuk rasa keprihatinan terhadap pemanggilan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap Bendahara Desa Gunung Rancak, inisial S.
Pemanggilan tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), di desa Gunung Rancak tahun anggaran 2020.
Namun, masyarakat desa setempat menilai, laporan kasus BLT DD dimaksud, ada unsur politik, karena dari awal, pelapor adalah tim sukses dari rival politik kepala desa yang menjabat saat ini.
“Kami datang kesini, karena tidak terima dan merasa prihatin dengan hal ini, kami tidak ingin kepala desa dan pejabat desa kami menjadi korban,” ujar H. Mubarok salah satu dari peserta aksi.
H.Mubarok mengatakan, masyarakat mendengar kabar pemanggilan tersebut, dan langsung berbondong-bondong menuju Kejaksaan, karena ingin memastikan keadaan pihak yang dipanggil, dalam keadaan baik.
Ia menilai, kasus yang sedang terjadi penuh kejanggalan, diantaranya yang bertanggung jawab membagikan langsung adalah bank yang ditunjuk pemerintah, tapi kenapa pihak desa yang seakan bersalah.
“Apalagi setau kami yang membagikan langsung adalah Bank BRI, lalu kenapa yang dipanggil pihak desa, harusnya bank sekelas BRI punya SOP, ada apa ini ?,” imbuh H.Mubarok.
Ia menegaskan, akan terus memantau perkembangan dari kasus BLT DD ini. “Massa yang datang saat ini hanya sebagian saja, karena banyak hanya mendengar kabar pemanggilan tersebut. Kami akan terus pantau hal ini,” paparnya.
H.Mubarok berharap, pihak Kejaksaan Sampang dapat melihat kasus ini dengan benar-benar bijaksana, agar tidak menimbulkan permasalahan yang semakin runyam.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka kepada inisial S telah tepat.
“Sebab penyidik telah menemukan keterlibatan S, dalam kerugian negara, saat penyaluran BLT bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020,” jelasnya.
Wahyudi mengungkapkan, sebelumnya S merupakan saksi dan telah diperiksa sebelumnya. Karena dinilai terlibat, maka statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Selama ini tersangka S sudah pernah diperiksa penyidik kurang lebih lima kali, tapi masih sebagai saksi dan sekarang sudah tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, imbuh Wahyudi, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka S. Alasannya demi menjaga kondusifitas desa.
“Kita jaga kondusifitas, kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” pungkas Wahyudi, dikutip dari salah satu media online. (rom)