Hukum

Penanganan Kasus Tilep Honor BPD di Sampang Tersendat

SAMPANG, WartaMadura.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura, tersendat.

Pasalnya, hingga saat ini kasus yang ditangani Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang tersebut, belum ada penetapan tersangka.

Dikutip dari salah satu media online, tersendatnya kasus tilep honor BPD ini, lantaran terkendala laporan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Kami belum menerima laporan hasil PKKN dari pihak Inspektorat,” ujar penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Sampang, Bripka Amiraga Handy.

Maka dari itu, kata Amiraga, pihaknya tidak bisa melangkah lebih jauh, dalam penanganan kasus dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam tersebut.

“Kami masih menunggu, mohon bersabar,” ucap Amiraga saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Sampang Ari Wibowo berdalih, sudah membentuk tim PKKN, dalam menangani kasus penggelapan honor BPD Karang Gayam.

“Kami kekurangan tenaga, banyak kasus permintaan audit ini dari Polda, juga meminta audit banyak kasus-kasus yang kami tangani,” ujar Ari.

Terpisah, menyikapi statement Inspektorat, H.Suja’i ketua L-KPK Sampang sekaligus pelapor, menilai lemah dan lambat hasil laporan PKKN, dalam kasus tersebut.

“Kami menyayangkan, pihak Inspektorat terkesan lamban. Tidak menutup kemungkinan, jika kasus kecil dibiarkan akan menjadi besar,” ketusnya.

H.Suja’i mendesak, agar Inspektorat segera melaporkan hasil PKKN, perihal honor BPD Karang Gayam tersebut, terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).

“Jangan pandang bulu. Kami sudah mengantongi bukti, termasuk hasil audit investigasi kasus dugaan tilep honor oleh mantan Kades inisial DH,” tegasnya. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button