SUMENEP, WartaMadura.id – Tak genap sepekan, Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembunuhan, seorang wanita asal Kecamatan Pasongsongan.
Korban berinisial F, warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Pasongsongan, Sumenep, harus merenggut nyawa, setelah dianiaya inisial K (pelaku), Jumat (13/10/2023) malam.
Usut diusut, pelaku tidak lain masih tinggal satu desa dengan korban. Selang beberapa hari dari kejadian, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya, di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak, Rabu (18/10) sore, pukul 15:00 wib,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, Jumat (20/10).
Edo mengungkapkan, korban dan pelaku sebelumnya telah mempunyai hubungan asmara, bahka pernah berbuat selayaknya suami istri. Padahal, pelaku sudah berkeluarga.
“Malam itu, pelaku diajak ketemuan dibelakang rumah korban (area kebun), dan terjadilah cekcok mulut, antara pelaku dengan korban,” ucapnya.
Cekcok tersebut, kata Edo, pelaku dituduh menghamili korban dan dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, pelaku pernah meminjam uang korban.
“Pelaku ditampar korban. Pelaku melawan dengan cara mencekik dan memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kayu, hingga mengakibatkan korban meninggal,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, imbuh Edo, pelaku meninggalkan korban begitu saja, tepat didekat kamar mandi belakang rumahnya. Sedangkan pelaku, langsung pulang ke rumahnya.
Dari peristiwa kasus pembunuhan ini, kata Edo, anggota mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.
“Akibat perbuatanya, inisial K yang kini berstatus tersangka, dijerat Pasal 340 atau 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (red)