SAMPANG, WartaMadura.id – Seorang pria berinisial MF (21), warga Desa Meteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terpaksa diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres setempat, Kamis (21/09/2023) pagi.
Pasalnya, inisial MF telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), di rumah AR warga Dusun Kokon, Desa Meteng, Kecamatan Omben, Februari 2021 lalu.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto mengatakan, saat diinterogasi, pelaku pencurian inisial MF mengakui perbuatannya, jika telah mencuri uang korban AR.
“Pelaku telah ditetapkan tersangka, mengaku melakukan aksi pencuriannya, pada Februari 2021 lalu, dengan cara melewati ventilasi rumah,” ujar perwira polisi tersebjt, Jumat (22/09) pagi.
Selanjutnya, ungkap Sujianto, pelaku masuk kedalam toko melalui pintu yang ada didalam rumah dengan merusak gemboknya, dan mengambil uang di laci tempat korban menyimpan uang.
“Uang yang dicuri sebesar Rp 10 juta. Pengakuan tersangka, uang hasil curian milik korban untuk bersenang-senang dan dibuat membeli pakaian,” ungkap Sujianto.
Dari kejadian pencurian tersebut, imbuh mantan Kanit II Tipidek Satreskrim, korban AR merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Sampang.
Untuk diketahui, sepekan sebelumnya, AR kembali mendatangi Mapolres setempat, untuk melaporkan kejadian hal serupa, yakni uang untuk pembangunan masjid hilang dicuri.
Selain uang dari hasil amal-amal untuk pembangunan masjid, uang pribadi miliknya juga hilang. Totalnya, sekitar Rp 35 juta.
Disisi lain, Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto juga membenarkan, adanya laporan pengaduan peristiwa pencurian dengan pemberatan oleh AR, di wilayah Omben.
“Laporan pengaduannya tanggal 14 September 2023 kemarin, saat ini dalam proses penyelidikan,” singkat Sujianto, melalui pesan whatsapp_nya, Senin (18/09) sore kemarin, dikutip dari salah satu media. (rom)