SAMPANG, WartaMadura.id – Kabar penahanan mantan Kepala Desa Baruh oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, masih hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, penahanan mantan Kades inisial AM tersebut, atas kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun anggaran 2021, yang merugikan negara sebesar Rp 359 juta.
Kendati demikian, sikap tegas Kejari Sampang diapresiasi Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat Surabaya (Lasbandra), Achmad Rifai, karena sudah memproses laporannya.
Sebelumnya, aktivis Lasbandra bersama warga melaporkan mantan Kades Baruh inisial AM, atas dugaan korupsi BLT-DD tahun 2021 ke Kejari Sampang, kurang lebih satu tahun setengah lalu, tepatnya tahun 2022.
“Siapapun yang korupsi harus di proses sesuai hukum. Makanya, saya apresiasi kinerja kejaksaan dalam mengusut hingga menetapkan tersangka AM dalam kasus ini,” kata Rifai, Jumat (15/09/2023).
Menurutnya, dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan terhadap mantan Kades Baruh ini, membuktikan Kejari Sampang bekerja profesional, terukur, dan progresif.
“Komitmen yang ditunjukkan Kejaksaan patut kita support. Dengan ini sudah terbukti, kalau semua bisa diproses dan tidak ada yang namanya kebal hukum. Langkah terukur seperti ini akan memberi efek jera,” tegas Rifai.
Bahkan, imbuh Rifai, mendorong penyidik Pidsus Kejari terus mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat, karena dia menduga ada persekongkolan jahat itu dan tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.
“Kami minta penyidik melakukan pendalaman penyidikan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, karena banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi BLT-DD di Desa Baruh tersebut,” tandasnya.
Secara khusus, Rifai juga memuji political will (komitmen) Kajari Sampang Budi Hartono. Ia menyebut, Budi Hartono bekerja cukup progresif dalam pemberantasan korupsi.
“Sebagai pegiat anti korupsi, saya salut dengan langkah langkah terukur Kajari. Semoga semangat beliau dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Sampang tetap terjaga,” ungkap Rifai.
Menurutnya, Dana desa memang harus jadi perhatian khusus. Sebab statistik kasus korupsi DD trennya naik setiap tahun. Rifai menilai, langkah Kejari memberi warning kepada seluruh kades, agar berhati-hati mengelola anggaran.
“Saya harap kedepannya tidak ada lagi Kades yang berani main-main dengan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, maupun program lainnya. Jangan kira ada tindakan korup yang akan dibiarkan,” tegasnya.
Rifai pun mengaku akan mendukung penuh Kejaksaan, dalam mengupas tuntas kasus korupsi yang ada di Kabupaten Sampang. Ia dan timnya dari LSM Lasbandra berusaha semaksimal mungkin, untuk menggunakan fungsi kontrolnya.
“Saya siap berikan data yang dibutuhkan Kejaksaan, bilamana itu diperuntukkan dalam kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi untuk menetapkan tersangka lain,” pungkasnya. (rom/red)