Hukum

Eks Kades Baruh Ditahan, Kejari Sampang Seret Sejumlah Saksi

SAMPANG, WartaMadura.id – Buntut penahanan eks Kepala Desa Baruh inisial AM, Senin (11/09/2023) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang seret sejumlah instansi sebagai saksi.

Kasi Pidsus Kejari setempat Satrio mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap saksi lain, dari sejumlah instansi di Kabupaten Sampang.

“Pemanggilan beberapa instansi tersebut, sebagai saksi untuk pemantapan berkas tersangka AM,” ujar Satrio kepada awak media, Rabu (13/09) siang.

Saksi yang dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, jelas Satrio, diantaranya dari BPKAD 1 orang, Kecamatan Sampang 2 orang, DPMD 3 orang, dan dari BAS 6 orang.

“Semuanya ada 12 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa hari ini,” ungkap Kasi Pidsus bernama lengkap Tri Satrio Wahyu Murthi.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Satrio menegaskan, kemungkinan besar akan ada tersangka lain dari kasus ini.

Satrio menambahkan, untuk penahanan inisial AM ini sampai 20 hari kedepan, sesegera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kalau berkas sudah lengkap, sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, penahanan terhadap mantan Kades Baruh inisial AM, lantaran melakukan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.

Peran tersangka AM dalam penyaluran BLT DD tersebut, sebagai penanggungjawab. Akibat perbuatannya, merugikan negara sebesar Rp 359,500 juta. (rom)

Show More

Related Articles

Back to top button