Selanjutnya setelah mengenal apa itu wudhu, maka wajib bagi seorang muslim yang ingin berwudhu harus mengetahui Fardu/Rukun Wudhu’ sesuai madzhab yang di anutnya, Dalam Madzhab imam Syafi’i ada ketentuan tersendiri dalam Rukun Wudhu’ yang mana hal ini ada 4 hal yang bersumber dari Al-Qur’an Tepatnya di surat Al-Maidah ayat 6 :
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ . (ألأية )
Yang artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.
Dan 2 Sumber lagi dari Hadist, Yang mana 2 hal ini adalah Niat dan Tartib.
Penjelasan rukun-rukunnya wudhu’
Rukunnya Wudhu’ ada 6 hal antar lain:
1. Niat.
Niat adalah bermaksud mengerjakan sesuatu dengan di sertakan pekerjaan nya. Jika seseorang hanya bermaksud mengerjakan sesuatu namun tidak di sertakan pekerjaan nya maka bukan disebut niat namun di sebut “Azmu” (rencana).
Dan waktunya niat tersebut di lakukan pada saat membasuh pertama nya anggota badan dari muka.
Salah satu contoh lafadz niat sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضاً لِلّٰهِ تَعَالَى
Yang artinya:
Saya niat berwudhu’ karena menghilangkan hadats kecil fardhu karena Allah ta’ala.
2. Membasuh Wajah.
Di namakan nya wajah karena dengan wajah inilah orang bisa saling bertatapan.
Adapun batas wajah itu sendiri di bagi 2 bagian antara:
A. Batas panjang nya ialah sesuatu yang ada di antara tumbuh nya rambut kepala sampai ujung dagu.
B. Batas lebarnya ialah sesuatu yang ada di antara kedua telinga.
3. Membasuh kedua tangan hingga kedua siku.
Siku merupakan tempat bertemunya tulang lengan atas dan bawah. Termasuk anggota wajib di basuh adalah segala sesuatu yang tumbuh pada permukaan anggota yang wajib, seperti bulu tangan dan kuku, membasuh sedikit anggota yang ada di atas siku, yakni anggota yang berada di lengan atas.
4. Mengusap sebagian dari kepala atau rambut nya kepala.
Yaitu membasahi sebagian kepala atau rambut kepala meskipun hanya sehelai rambut. Belum di anggap mencukupi, mengusap rambut yang lewat dari batas kepala.
5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki.
Agar kaki dapat terbasuh dengan sempurna, maka sebagian betis harus ikut di basuh. Dan juga wajib membasuhi apa saja yang ada di kaki.
6. Tertib.
Yakni menjalankan rukun -rukun Wudhu’ sesuai urutannya di mulai dari niat sampai membasuh kaki. Karena nabi berwudhu’ secara tertib (berurutan).
Sumber Referensi:
– Kitab Taqriratus sadidah
– Buku KADOTURATS Penyusunan Laskar TURATS 2011 Penerbit Lirboyo Pres cetakan ke 13.
Oleh: Muhammad Anggawi (Guru Ma’had Darut Tauhid, Rapa Laok, Omben, Sampang).