GUNUNGKIDUL • Pelapor dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa dan tanah negara, secara tersurat ke Polres Gunungkidul, Yogyakarta, terus dihantui intimidasi (ancaman).
Pelapor tersebut yaitu Totok, warga Desa Siraman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Pasca melaporkan kasus korupsi, dirinya kerap kali menerima ancaman dari oknum.
Sebelumnya, Totok melaporkan dugaan penyalahgunaan tanah kas desa dan tanah negara, milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta, ke Polres setempat.
Pasca laporan (pengaduan) tersebut, pelapor kembali menerima ancaman dari oknum berinisial AG, dengan memasuki pekarangan rumah pelapor dan berteriak tidak jelas, Senin (26/06/2023).
“Inisial AG tiba-tiba masuk ke halaman rumah, sembari berteriak WA (Whatsapp) Kasi Humas, dan intimidasi ini bukan hanya kali ini, melainkan sebelumnya mengalami hal serupa,” ungkap Totok.
Atas insiden tersebut, ungkap Totok, dirinya mengadukannya ke Mahmud pakar hukum_nya (Lawyer). Karena menurutnya, hal ini buntut dari laporan kasus korupsi yang dilaporkannya ke Polres Gunungkidul.
“Saat ini, penyidik unit Tipidkor sudah melakukan investigasi, atas laporan yang saya berikan secara tersurat. Bahkan, jika terjadi intimidasi kembali, agar segera melapor ke Polres,” pungkasnya.
Terpisah, Mahmud pakar hukum pelapor menegaskan, insiden intimidasi tersebut sudah jelas melanggar aturan, dan pelaku terancam pidana, karena mengganggu kenyamanan.
“Karena dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP sudah jelas, apabila seseorang memasuki rumah tersebut secara paksa, maka pelakunya dapat dikenakan ancaman pidana,” tegas Mahmud.
Disisi lain, jelas Mahmud, apabila dalam insiden tersebut pelaku memaki-maki, maka dalam hukum pidana dapat dikategorikan tindak pidana penghinaan, terdapat dalam Pasal 315 KUHP.
“Oleh karena itu, kami berharap pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi tersebut. Kendati demikian, pelapor juga harus dilindungi,” tandanya.
Mahmud menambahkan, pihaknya tidak ingin terjadi diskriminasi atau ancaman, terlebih menghalang-halangi penyidikan. Maka, laporan itu agar segera diproses sesuai prosedur hukum berlaku.
“Harus cepat diselesaikan, jangan tembang pilih. Siapa pun itu, baik dari keluarga anggota Polri, TNI, pejabat maupun masyarakat sipil, dihadapan hukum kita sama,” pungkasnya. (red)