Hukum

Kepastian Hukum Kasus Honor BPD Karang Gayam Buram

SAMPANG • Penangan kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terkesan lamban.

Pasalnya, kasus yang ditangani Kepolisian masih tahap penyelidikan, dan Inspektorat tengah melakukan audit, serta meminta keterangan terhadap anggota BPD Karang Gayam.

Menyikapi kasus tersebut, sejumlah anggota BPD yang merasa dirugikan, mendesak instansi terkait, melalui Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Sampang, agar ada kepastian hukum.

Yuhyil, salah satu anggota BPD berharap, Polres Sampang dengan hasil audit investigasi yang diekspose Inspektorat sudah bisa digelar, dan menetapkan oknum mantan Kepala Desa Karang Gayam sebagai tersangka.

“Kami meminta ke APH Polres Sampang, kasus dugaan penggelapan honor BPD cepat digelar dan oknum mantan kades ditetapkan sebagai tersangka,” cetusnya, Selasa (14/06/2023).

Sementara itu, H.Suja’e Ketua L-KPK Sampang, berkomitmen mengawal kasus dugaan penggelapan honor BPD sampai tuntas. Menurutnya, hasil audit investigasi Inspektorat, merupakan bukti autentik.

“Kami meminta Inspektorat, untuk secepatnya menyerahkan hasil audit ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar ada kepastian hukum,” tegas H.Suja’e kepada wartamadura, Kamis (15/06).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Ipda Indarta menegaskan, akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan honor BPD tersebut.

“Namun, hal itu akan kami lakukan setelah menerima berkas hasil audit Inspektorat. Maka dari itu, kepada pelapor agar bersabar,” ujar Indarta, dikutip dari salah satu media.

Disisi lain, Moh.Ali ketua tim audit Inspektorat Daerah Sampang menjelaskan, jika hasil audit dugaan penggelapan honor BPD Karang Gayam, sudah di ekspose ke APH.

“Namun, berkas hasil audit tersebut belum diserahkan ke Penyidik Polres Sampang, karena pihaknya masih menunggu pimpinan,” pungkas Moh.Ali, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp_nya. (ADS)

Show More

Related Articles

Back to top button